Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
telah menjamin warganya untuk berserikat dan berkumpul untuk melaksanakan hak
dan kewajibannya guna mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan
sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bahwa pada kenyataannya warga desa gentan telah mengalami beberapa kali pasang surut adanya organisasi yang
selalu diwarnai oleh kepentingan politik, kelompok mayoritas tertentu, sehingga
dirasakan belum dapat mengayomi warga Desa gentan sebagaimana mestinya. Bahwa
tatanan yang paling tepat adalah paguyuban warga desa gentan yang tidak berafiliasi
serta tidak diwarnai oleh kepentingan kelompok sosial politik manapun.
Bahwa dengan dilandasi oleh rasa
kecintaan dan kebanggaan yang mendalam terhadap desa dan Negara serta dengan
semangat kebersamaan dan persaudaraan, maka warga desa gentan bertekad
membentuk wadah penyalur aspirasi dan kreatifitas warga desa secara
terorganisir, obyektif dan bertanggung jawab yang dapat mengikat jiwa dan
semangat persatuan dan kesatuan dengan tidak mengenal perbedaan suku, agama,
ras dan antar golongan.
Maka dibentuklah Paguyuban Gentan Teratai sebagai organisasi kepemudaan sebagai wadah & sarana persatuan organisasi karang taruna sekalurahan Gentan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar