KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
DESA I
PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI
NOMOR : 001/MUSDES/PAGER/VI/2012
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN
GENTAN
TERATAI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH DESA KE
1 PAGUYUBAN GENTAN TERATAI
Menimbang :
a. Bahwa Musyawarah Desa disingkat
MUSDES adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dan pelaksana sepenuhnya
kedaulatan paguyuban, berwenang untuk menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
b.
Bahwa dalam
rangka membangun PAGUYUBAN GENTAN TERATAI yang berazaskan Pancasila dan merupakan
paguyuban yang merakyat, maka perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
Memperhatikan : Rapat konsulidasi
dan koordinasi tanggal 27 Mei 2012 , yang
membahas susunan pengurus dan
kelengkapan AD/ART
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI TENTANG ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERTAMA :
Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI sebagimana dimaksud pada lampiran yang diuraikan secara terperinci dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA :
Untuk menampung hal-hal yang berkembang MUSDES ke 1
menyerahkan
kepada pengurus PAGUYUBAN GENTAN TERATAI untuk menyusun dan menyempurnakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menetapkan Peraturan Paguyuban.
KETIGA :
Keputusan ini merupakan pedoman dan pegangan yang mengikat
bagi seluruh
anggota dan pengurus PAGUYUBAN GENTAN
TERATAI.
KEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Di tetapkan di : Gentan
Pada Tanggal : 24 Juni 2012
MUSYAWARAH
DESA I
PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI
PIMPINAN
YUDI KURNIAWAN EKO DARYANTO
Ketua Sekretaris
EDI SARJONO SUTARMAN MARYANTO
Anggota Anggota Anggota
SAIMIN SURYO SRI SUMUNAR RUBIYANTO
Anggota Anggota Anggota
Mengetahui,
Kepala
Desa Gentan
Mudji Rahardjo
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
telah menjamin warganya untuk berserikat dan berkumpul untuk melaksanakan hak
dan kewajibannya guna mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan
sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bahwa pada kenyataannya warga desa gentan telah mengalami beberapa kali pasang surut adanya organisasi yang
selalu diwarnai oleh kepentingan politik, kelompok mayoritas tertentu, sehingga
dirasakan belum dapat mengayomi warga Desa gentan sebagaimana mestinya. Bahwa
tatanan yang paling tepat adalah paguyuban warga desa gentan yang tidak berafiliasi
serta tidak diwarnai oleh kepentingan kelompok sosial politik manapun.
Bahwa dengan dilandasi oleh rasa
kecintaan dan kebanggaan yang mendalam terhadap desa dan Negara serta dengan
semangat kebersamaan dan persaudaraan, maka warga desa gentan bertekad
membentuk wadah penyalur aspirasi dan kreatifitas warga desa secara
terorganisir, obyektif dan bertanggung jawab yang dapat mengikat jiwa dan
semangat persatuan dan kesatuan dengan tidak mengenal perbedaan suku, agama,
ras dan antar golongan.
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh
keinginan untuk memajukan desa dan meningkatkan profesionalisme dan
keesejahteraan warga desa gentan, maka dengan ini menyatakan bersatu dalam satu
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI .
Bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewajiban PAGUYUBAN GENTAN TERATAI, disusunlah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Paguyuban ini bernama PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI yang selanjutnya dapat disebut atau disingkat PAGER.
Pasal 2
WAKTU PENDIRIAN
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI
didirikan pada tanggal 27 Mei 2012 di Desa Gentan Kecamatan Baki Kabupaten
Sukoharjo Jawa Tengah untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI atau PAGER berkedudukan di Desa Gentan
Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo, dengan wilayah kerja di Desa Gentan kecamatan baki kabupaten
Sukoharjo.
BAB II
AZAS, SIFAT DAN FUNGSI PAGUYUBAN
Pasal 4
AZAS
PAGUYUBAN GENTAN
TERATAI berazazkan Pancasila sebagai Ideologi Nasional dan
Undang-Undang Dasar 1945 berikut perubahan-perubahan sebagai landasan
konstitusional.
Pasal 5
SIFAT DAN FUNGSI
PAGUYUBAN
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI adalah paguyuban sosial nonpartisan artinya tidak
berpolitik praktis dan tidak terikat oleh kekuatan politik atau partai politik
apapun, namun peduli terhadap politik kenegaraan.
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI berfungsi sebagai forum komunikasi dan wadah pemersatu
warga Desa Gentan dalam mencapai tujuan bersama.
BAB III
VISI DAN MISI
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI
Pasal 6
(1)
Visi PAGUYUBAN GENTAN TERATAI :
a.
Terwujudnya
masyarakat Desa Gentan yang aman, sejahtera yang berkeadilan menuju masyarakat
madani.
b.
Terwujudnya PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI yang kuat, berwibawa, mengakar ditengah masyarakat dan
untuk masyarakat , religius, berwawasan kebangsaan dan persatuan.
(2)
Misi PAGUYUBAN GENTAN TERATAI :
a.
Meningkatkan
kesadaran warga desa gentan tentang pentingnya pemberdayaan sumber daya manusia
sebagai salah satu kebijakan strategis dalam meningkatkan kemampuan dan
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat Desa Gentan.
b.
Meningkatkan
iklim yang kondusif di wilayah Desa Gentan dalam pelaksanaan reformasi
perikehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokrasi, menjunjung tinggi
supremasi hukum menjunjung tinggi hak azazi manusia, membangun perikehidupan
masyarakat menuju mesyarakat madani dalam NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang berdasarkan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
c.
Meningkatkan
kesadaran warga Desa Gentan untuk secara sadar melaksanakan hak dan
kewajibannya secara SERASI, SEIMBANG,
CERDAS dan BERTANGGUNG JAWAB.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 7
(1)
Meningkatkan
komunikasi antar anggota, pengurus dan masyarakat lewat komunikasi langsung
dalam bentuk rapat pertemuan, sarasehan dan sejenisnya sehingga persatuan dan
soliditas warga desa gentan akan semakin kukuh terbentuk
(2)
Meningkatkan
sumber daya manusia melalui pelatihan,
sarasehan, seminar dan kegiatan yang bersifat memberikan pengetahuan tambahan.
(3)
Melakukan kerja
sama dengan instansi pemerintah dan swasta atau fihak lain yang memiliki nilai
ekonomi kreatif dan produktif yang
bertujuan meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
(4)
Serta melakukan
usaha lain dalam arti yang seluas-luasnya
dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat sepanjang tidak bertentangan
dengan tujuan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 8
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI memiliki atribut
yang terdiri dari lambang , bendera dan panji.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota PAGUYUBAN GENTAN TERATAI adalah masyarakat
Desa Gentan yang dengan sukarela
mengajukan permohonan menjadi anggota
serta memenuhi persyaratan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah :
(1)
Warga masyarakat
Desa Gentan yang berdomisili di Gentan dan telah memiliki bukti kependudukan.
(2) Setia pada Pancalisa dan Undang Undang Dasar 1945.
(3) Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
(4)
Menerima dan
menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
Pasal 11
(1)
Anggota PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI terdiri atas :
a.
Anggota Biasa
b.
Anggota
Kehormatan
(2)
Anggota Biasa
adalah : Warga Desa Gentan yang berkartu
penduduk Desa Gentan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo
(3)
Anggota
kehormatan adalah perorangan yang bukan penduduk desa gentan yang oleh sebab
perhatian, bantuan dan jasa-jasanya kepada PAGUYUBAN GENTAN TERATAI dan yang
bersangkutan bersedia dan oleh pengurus
ditetapkan sebagai anggota kehormatan.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA DALAM ORGANISASI
Pasal 12
(1)
Setiap anggota
mempunyai hak yang sama dalam organisasi.
(2)
Setiap anggota
mempunyai hak yang sama untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun
tertulis.
(3)
Setiap anggota
mempunyai hak memilih dan dipilih.
(4)
Setiap anggota
mempunyai hak untuk memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
Pasal 13
(1)
Setiap anggota
wajib menjunjung tinggi rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota dan
masyarakat dengan sikap dan rasa saling asah, asih, asuh.
(2)
Setiap anggota
yang pindah tempat tinggal, wajib melaporkan kepidahannya.
(3)
Setiap anggota
wajib melaporkan kepada jajaran diatasnya tentang pelaksanaan tugas yang
diberikan kepadanya.
BAB VIII
STRUKTUR PAGUYUBAN GENTAN TERATAI
Pasal 14
(1)
Struktur kepengurusan
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI adalah Kepengurusan Tingkat Desa yang dipilih oleh Musyawarah
Desa.
(2) Susunan pengurus tingkat desa terdiri atas :
a.
Seorang Ketua
b.
Beberapa wakil
ketua
c.
Seorang
Sekretaris
d.
Beberapa wakil
sekretaris
e.
Seorang bendahara
f.
Beberapa wakil
bendahara
g.
Koordinator dan
anggota koordinator di tiap pedukuhan
h.
Seksi-seksi
menurut kebutuhan.
BAB IX
KEDAULATAN
Pasal 15
Kedaulatan paguyuban berada ditangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah
Desa atau Musyawarah Desa Luar Biasa
sebagai kekuasaan tertinggi PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
BAB X
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 16
(1)
Musyawarah Desa disingkat MUSDES adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
yang dilaksanakan 1 ( satu ) tahun sekali, yang berwenang untuk :
a.
Menetapkan dan
merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Menilai dan
mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Desa.
c.
Merekomendasikan
kepada pengurus Sasaran program 1 ( satu ) tahun secara garis besar.
d.
Memilih dan mengesahkan
pengurus tingkat desa.
e.
Menetapkan
keputusan-keputusan organisasi yang dianggap strategis.
(2)
Musyawarah Desa
Luar Biasa adalah musyawarah untuk
pengambilan keputusan tertinggi organisasis setingkat Musyawarah Desa untuk
hal-hal khusus.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Keuangan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI diperoleh dari
anggota, Pemerintah, swasta dan
sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah
dan tidak melanggar hukum yang dilakukan organisasi.
Pasal 18
Penggunaan uang PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan visi, misi paguyuban,
bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat.
Pasal 19
Tahun buku PAGUYUBAN GENTAN TERATAI dihitung mulai 1 ( satu ) Januari dan
berakhir pada 31 ( tiga puluh satu ) Desember tahun berjalan.
BAB XII
SANKSI ORGANISASI
Pasal 20
Sanksi yang diberikan kepada anggota dapat berupa :
a.
Teguran secara
lisan
b.
Peringatan secara
tertulis
c.
Diberhentikan
sementara dari organisasi
d.
Dikeluarkan atau
diberhentikan tetap dari keanggotaan
BAB XIII
PELINDUNG DAN PEMBINA
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI
Pasal 21
Pelindung dan
pembina PAGUYUBAN GENTAN TERATAI adalah Kepala
Desa, Desa Gentan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo.
BAB XIV
PENASEHAT
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI
Pasal 22
Penasehat PAGUYUBAN GENTAN TERATAI Kepala Dusun
Kebayanan I dan Kepala Dusun Kebayanan II Pemerintah Desa Gentan Kecamatan Baki
Kabupaten Sukoharjo.
BAB XV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 23
(1)
Ketua Paguyuban
setiap saat dapat mengadakan musyawarah kerja sesuai dengan kebutuhan paguyuban
untuk pelaksanaan program kerja paguyuban serta untuk memecahkan permasalahan
dan mengambil sikap sehubungan situasi daerahnya .
(2)
Koordinator pedukuhan
setiap saat dapat mengadakan musyawarah kerja dalam hal sosialisasi dan
pelaksanaan program kegiatan dengan terlebih dahulu memberitahu ketua
paguyuban.
(3)
Rapat yang
menyertakan pelindung dan penasehat dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan dan hanya dilakukan ditingkat desa.
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
(1)
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah Desa yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari
anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir.
(2)
Untuk pertama
kali pengesahan anggaran dasar ini dilakukan oleh pengurus Desa dan dipertanggungjawabkan dalam rapat desa.
BAB XVII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
(1)
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah Desa Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu dan
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (
dua pertiga ) jumlah anggota yang berhak hadir dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) yang hadir dan memiliki hak suara.
(2)
Apabila tercapai
kesepakatan, maka dibentuk tim likuidasi yang diberi petunjuk dan kewenangan
penuh untuk mengurus harta kekayaan dan kepada pihak mana sisa kekayaan yang
ada akan disalurkan.
(3)
Selama tim
likuidasi bertugas, PAGUYUBAN GENTAN TERATAI dibekukan kegiatannya dan setelah
tim likuidasi selesai bertugas, PAGUYUBAN GENTAN TERATAI dinyatakan bubar demi
hukum.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 26
(1)
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2)
Apabila timbul
perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga maka hal itu diputuskan
oleh Pengurus Desa PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
(3)
Anggaran Dasar
ini disahkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gentan
Pada Tanggal : 24 Juni 2012
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
BAB I
STRUKTUR PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
(1)
Pembina dan
Pelindung
(2)
Penasehat
(3)
Pengurus Tingkat
Desa
Pasal 2
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1)
Pembina dan
Pelindung
a.
Melakukan
pebinaan terhadap pengurus maupun anggota PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
b.
Melindungi
keberadaan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI di Desa Gentan
(2)
Penasehat
Penasehat secara perorangan dapat memberikan saran, masukan ataupun pertimbangan
secara lisan ataupun tertulis kepada Kepengurusan Tingkat Desa untuk kemajuan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
(3)
Pengurus Tingkat
Desa
a.
Bertanggung jawab
atas berjalannya roda PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
b.
Membentuk satuan
tugas untuk mendukung pengamanan wilayah desa gentan.
c.
Membuat rencana
kerja selama 1 tahun.
d.
Membuat keputusan
dan kebijakan yang strategis untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
e.
Membuat dan melaporkan
laporan pertangungjawaban tahunan kepada Musyawarah Desa.
f.
Melakukan evaluasi
capaian program kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat.
Pasal 3
Susunan Struktur kepemimpinan PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI
(1)
Pembina dan
Pelindung adalah Kepala Desa, Desa Gentan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo.
(2)
Penasehat adalah Kepala
Dusun Kebayanan I dan Kepala Dusun Kebayanan II.
(3)
Pengurus Tingkat
Desa terdiri dari :
a.
Seorang Ketua
b.
Beberapa wakil
ketua
c.
Seorang
Sekretaris
d.
Beberapa wakil
sekretaris
e.
Seorang bendahara
f.
Beberapa wakil
bendahara
g.
Koordinator dan
anggota koordinator di tiap pedukuhan
h.
Seksi-seksi
menurut kebutuhan.
Pasal 4
Kepengurusan Tingkat
Desa PAGUYUBAN GENTAN TERATAI menjabat
selama 5 ( lima ) tahun, untuk selanjutnya diadakan
pemilihan kembali.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Syarat menjadi anggota adalah :
(1)
Setiap calon
anggota PAGUYUBAN GENTAN TERATAI mengajukan
diri secara tertulis dengan mengisi Formulir Pendaftaran Anggota dan
diverifikasi oleh Korlap dan Ketua.
(2) Melampirkan Foto Copy indentitas diri ( KTP / Kartu
pelajar ) 1 lembar
(3)
Melampirkan Foto
Berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
Pasal 6
(1)
Setiap Anggota
Diberikan Kartu Tanda Anggota ( KTA ).
(2)
Kartu Tanda
Anggota ditandatangani oleh Ketua.
(3)
Pemberian Kartu
Tanda Angota diatur oleh Pengurus.
Pasal 7
(1)
Setiap anggota
yang mempunyai pandangan, usul, kritik dan pertanyaan dapat diajukan kepada paguyuban
melalui saluran yang telah ditentukan.
(2)
Pengurus Tingkat
Desa agar mempertimbangkan dan memperhatikan serta menanggapi seperti yang
disebutkan pada ayat ( 1 ) sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART serta
peraturan paguyuban.
Pasal 8
Masa keanggotaan berakhir apabila :
(1)
Mengundurkan Diri
(2)
Meninggal Dunia
(3)
Diberhentikan
karena pelanggaran berat dan atau mencemarkan nama baik Paguyuban.
Pasal 9
Mekanisme
Pemberhentian Anggota
(1)
Pemberhentian
Anggota dilakukan melalui Rapat Pengurus Tingkat Desa yang dihadiri Pelindung
dan penasehat dengan memperhatikan aspirasi anggota.
(2)
Sebelum dilakukan
pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan teguran lisan dan surat
teguran sebanyak 3 (tiga) kali.
(3)
Pemberhentian
terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih
dahulu dilakukan pemberhentian sebagai pengurus.
(4)
Anggota yang akan
diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan
kepada Pengurus Tingkat Desa yang dihadiri Pelindung dan penasehat.
(5)
Jika ternyata
tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi nama baik anggota.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 10
(1)
Hak dan kewajiban
anggota biasa
a.
Hak – hak anggota
biasa
1.
Setiap anggota
berhak mengeluarkan pendapat secara lisan/tertulis dalam rapat-rapat dan
pertemuan paguyuban, memiliki hak suara sebagaimana ketentuan AD/ART PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI.
2.
Berhak memilih
dan dipilih.
3.
Berhak memperoleh
perlindungan, pembelaan, pembinaan dan pengembangan serta memanfaatkan
fasilitas yang diusahakan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
b.
Kewajiban anggota
biasa
1.
Berkewajiban
menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PAGUYUBAN GENTAN
TERATAI.
2.
Berkewajiban
memperjuangkan dan mewujudkan visi dan misi serta program-program PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI.
3.
Berkewajiban
mentaati dan melaksanakan AD/ART
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI serta peraturan
dan ketentuan paguyuban dengan penuh rasa tanggung jawab.
(2)
Hak dan kewajiban
anggota kehormatan
a.
Hak –hak anggota
kehormatan
1.
Setiap anggota
berhak mengeluarkan pendapat secara lisan/tertulis dalam rapat-rapat dan
pertemuan paguyuban, sebagaimana ketentuan AD/ART PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
2.
Tidak berhak
memilih dan dipilih.
3.
Berhak memperoleh
perlindungan, pembelaan oleh PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI.
b.
Kewajiban anggota
kehormatan
1.
Berkewajiban
menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PAGUYUBAN GENTAN
TERATAI.
2.
Berkewajiban
memperjuangkan dan mewujudkan visi dan misi serta program-program PAGUYUBAN GENTAN
TERATAI.
3.
Berkewajiban
mentaati dan melaksanakan AD/ART
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI serta peraturan
dan ketentuan paguyuban dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB
IV
SUSUNAN , KEDUDUKAN DAN TUGAS
KEPENGURUSAN PAGUYUBAN GENTAN TERATAI
Pasal 11
(1)
KETUA
Memimpin paguyuban dan bertanggungjawab atas semua
kegiatan dan kebijakan paguyuban, baik ke dalam maupun keluar.
(2)
WAKIL KETUA
a.
Mewakili Ketua
apabila berhalangan.
b.
Mengkoordinir
kegiatan paguyuban sesuai dengan pembagian tugasnya.
(3)
SEKRETARIS
a.
Bertanggungjawab
atas kelangsungan jalannya kesekretariatan, administrasi, dan kegiatan-kegiatan
paguyuban
b.
Membantu Ketua
dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
c.
Secara
koordinatif membantu wakil – wakil Ketua, Koordinator Pedukuhan dalam
melaksanakan tugasnnya.
(4)
BENDAHARA
Bertanggungjawab untuk mengusahakan, menghimpun dan mengelola keuangan
organisasi dengan tertib, baik dan benar.
(5)
KOORDINATOR
PEDUKUHAN
Mengkoordinir pelaksanaan program kegiatan semua
seksi-seksi dan dan merupakan struktur tertinggi di pedukuhan yang diharuskan
dapat mengajak, mengarahkan dan memotifasi anggota di masing-masing pedukuhan.
(6)
SEKSI
Bertanggungjawab dalam perencanaan dan pelaksanaan serta
evaluasi segala kegiatan-kegiatan sesuai bidang kerja seksi masing-masing.
(7)
Uraian tugas,
wewenang dan tanggung jawab struktur paguyuban yang lebih terinci akan diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Paguyuban ( PP ).
BAB V
KEPUTUSAN DAN
LAPORAN
Pasal 12
(1)
Setiap keputusan
musyawarah adalah keputusan yang mengikat dalam paguyuban, oleh karena itu
semua anggota paguyuban harus tunduk dalam keputusan itu.
(2)
Setiap jenjang
struktur paguyuban harus memberikan laporan kegiatan kepada jenjang diatasnya,
baik diminta maupun tidak diminta.
BAB VI
PERGANTIAN ANTAR
WAKTU
Pasal 13
(1)
Jabatan lowong antar
waktu dalam struktur organisasi dapat terjadi karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Mengundurkan diri
atas permintaan sendiri
c.
Diberhentikan
(2)
Kewenangan untuk
memberhentikan sesua dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c, adalah melalui Rapat
Pengurus Tingkat Desa yang dihadiri Pelindung dan penasehat dengan
memperhatikan aspirasi anggota.
Pasal 14
Pengisian jabatan lowong antar waktu diputuskan dalam Rapat
Pengurus Tingkat Desa yang dihadiri Pelindung dan penasehat dengan
memperhatikan aspirasi anggota
BAB VII
MUSYAWARAH D AN
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
(1)
Musyawarah
Desa disingkat MUSDES adalah pemegang kekuasaan tertinggi paguyuban
yang dilaksanakan 1 ( satu ) tahun
sekali.
(2)
Musyawarah Desa
Luar Biasa adalah musyawarah untuk
pengambilan keputusan paguyuban setingkat Musyawarah Desa untuk hal-hal khusus.
(3)
Rapat koordinasi
Pengurus maupun Pengurus dengan seluruh anggota dapat dilakukan secara berkala
guna tercapainya efektifitas sosialisasi dan pelaksanaan program kegiatan.
BAB VIII
KEPUTUSAN
Pasal 16
Kuorum
(1)
Kuorum adalah
batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan.
(2)
Untuk setiap
pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran
peserta Rapat untuk pengecekan kourum.
(3)
Rapat disegala
tingkatan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50 % + 1 dari jumlah yang berhak
hadir.
(4)
Jika dalam rapat
anggota dan rapat kerja disegala tingkatan dan atau rapat-rapat lainnya yang
hadir tidak memenuhi kourum dan setelah ditunda sekurang-kurangnya 1 ( satu ) jam, maka rapat dapat dilanjutkan
dan keputusannya dianggap sah jika sisetujui oleh 2/3 ( dua per tiga ) dari
yang hadir yang mempunyai hak suara.
Pasal 17
Pengambilan
Keputusan
(1)
Keputusan di
ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Musyawarah untuk mufakat, Aklamasi dan
Voting
(2)
Musyawrah untuk
mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui
proses musyawarah atau dialog terbuka
(3)
Aklamasi adalah
Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta
yang hadir
(4)
Voting adalah
Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka /
tertutup karena tidak adanya permufakatan.
(5)
Jika setelah
diambil voting, hasil suara berimbang maka diulangi sekail lagi, jika hasil
masih berimbang pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan rapat.
BAB IX
LAMBANG DAN MAKNA
LAMBANG, BENDERA SERTA PANJI
PAGUYUBAN GENTAN
TRATAI
Pasal 18
Lambang PAGUYUBAN GENTAN TERATAI
|
Pasal 19
Makna Lambang PAGUYUBAN GENTAN TERATAI
(1)
Pita putih didalamnya bertuliskan PAGUYUBAN GENTAN
TERATAI yang terhubung melingkar dengan rantai berwarna merah, mengandung makna
bahwa PAGUYUBAN GENTAN TERATAI menjunjung tinggi solidaritas yang terikat
kuat dalam jiwa dan berani memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
(2)
Bintang dengan
garis hitan dan warna dasar putih menunjukan Keagungan Tuhan Yang Maha Esa
(3)
Padi dan kapas
melambangkan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat
gentan yang makmur dan berkeadilan.
(4)
Lambang ”Gentha”
mengandung makna bahwa jiwa dan semangat pengabdian akan selalu menggema dalam setiap langkah
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI .
(5)
Bunga teratai dengan
kuncup warna merah diatas daun warna hijau, melambangkan bahwa paguyuban ini
membumi ditengah-tengah masyarakat, tangguh dan akan memberikan manfaat yang
baik kepada sekelilingnya.
Pasal 20
Bendera Paguyuban Gentan Teratai berbentuk empat
persegi panjang yang ditengahnya berisi
logo dan nama paguyuban.
Pasal 21
Panji Paguyuban Gentan Teratai berbentuk empat
persegi panjang yang ditengahnya berisi
logo bagian kiri bertuliskan PAGER dari atas ke bawah.
BAB XI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
(1)
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian dalam
Peraturan Paguyuban ( PP ).
(2)
Susunan
Kepengurusan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI Periode 2012 – 2017 terlampir.
(3)
Anggaran Rumah
Tangga ini disahkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gentan
Pada Tanggal : 24 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar