Minggu, 26 Agustus 2012

foto kantor sekretariat Paguyuban Gentan Teratai






AD ART PAGUYUBAN GENTAN TERATAI


KEPUTUSAN
MUSYAWARAH DESA   I
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI
NOMOR : 001/MUSDES/PAGER/VI/2012



TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN  GENTAN  TERATAI



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUSYAWARAH DESA KE 1 PAGUYUBAN GENTAN TERATAI




Menimbang              : a.  Bahwa Musyawarah Desa disingkat MUSDES adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan paguyuban, berwenang untuk menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
b.   Bahwa dalam rangka membangun PAGUYUBAN GENTAN TERATAI yang berazaskan Pancasila dan merupakan paguyuban yang merakyat, maka perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Memperhatikan        :  Rapat konsulidasi dan koordinasi tanggal 27 Mei 2012 , yang
membahas susunan pengurus dan kelengkapan AD/ART
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.


MEMUTUSKAN


Menetapkan              : KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA PAGUYUBAN
GENTAN TERATAI TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


PERTAMA                 : Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI sebagimana dimaksud pada lampiran  yang diuraikan secara terperinci dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA                      : Untuk menampung hal-hal yang berkembang MUSDES ke  1
menyerahkan kepada pengurus PAGUYUBAN GENTAN TERATAI untuk menyusun dan menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menetapkan Peraturan Paguyuban.

KETIGA                      : Keputusan ini merupakan pedoman dan pegangan yang mengikat
bagi seluruh anggota dan  pengurus PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.

KEMPAT                    : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Di tetapkan di : Gentan
Pada Tanggal  : 24 Juni 2012


MUSYAWARAH DESA  I
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI

PIMPINAN


                                                                                                       

                         YUDI KURNIAWAN                                       EKO DARYANTO
                                    Ketua                                                          Sekretaris





EDI SARJONO                          SUTARMAN                                MARYANTO
Anggota                                        Anggota                                            Anggota





              SAIMIN                         SURYO SRI SUMUNAR                       RUBIYANTO
Anggota                                        Anggota                                            Anggota


Mengetahui,
Kepala Desa Gentan






Mudji Rahardjo
 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI

ANGGARAN DASAR


PEMBUKAAN


Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  1945 telah menjamin warganya untuk berserikat dan berkumpul untuk melaksanakan hak dan kewajibannya guna mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945.

Bahwa pada kenyataannya warga desa gentan telah mengalami  beberapa kali pasang surut adanya organisasi yang selalu diwarnai oleh kepentingan politik, kelompok mayoritas tertentu, sehingga dirasakan belum dapat mengayomi warga Desa gentan sebagaimana mestinya. Bahwa tatanan yang paling tepat adalah paguyuban warga desa gentan yang tidak berafiliasi serta tidak diwarnai oleh kepentingan kelompok sosial politik manapun.

Bahwa dengan dilandasi oleh  rasa kecintaan dan kebanggaan yang mendalam terhadap desa dan Negara serta dengan semangat kebersamaan dan persaudaraan, maka warga desa gentan bertekad membentuk wadah penyalur aspirasi dan kreatifitas warga desa secara terorganisir, obyektif dan bertanggung jawab yang dapat mengikat jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan dengan tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan.

Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan untuk memajukan desa dan meningkatkan profesionalisme dan keesejahteraan warga desa gentan, maka dengan ini menyatakan bersatu dalam satu PAGUYUBAN GENTAN TERATAI .

Bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewajiban PAGUYUBAN GENTAN TERATAI, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Paguyuban ini bernama PAGUYUBAN GENTAN TERATAI yang selanjutnya dapat disebut atau disingkat PAGER.
Pasal 2
WAKTU PENDIRIAN
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI didirikan pada tanggal 27 Mei 2012  di Desa Gentan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 3
KEDUDUKAN
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI atau PAGER berkedudukan di Desa Gentan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo, dengan wilayah kerja  di Desa Gentan kecamatan baki kabupaten Sukoharjo.

BAB II
AZAS, SIFAT DAN FUNGSI PAGUYUBAN


Pasal 4
AZAS
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI berazazkan Pancasila sebagai Ideologi Nasional dan Undang-Undang Dasar 1945 berikut perubahan-perubahan sebagai landasan konstitusional.


Pasal 5
SIFAT DAN FUNGSI PAGUYUBAN

PAGUYUBAN GENTAN TERATAI adalah paguyuban sosial nonpartisan artinya tidak berpolitik praktis dan tidak terikat oleh kekuatan politik atau partai politik apapun, namun peduli terhadap politik kenegaraan.
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI berfungsi sebagai forum komunikasi dan wadah pemersatu warga Desa Gentan dalam mencapai tujuan bersama.



BAB III
VISI  DAN MISI
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI

Pasal 6

(1)      Visi PAGUYUBAN GENTAN TERATAI  :
a.        Terwujudnya masyarakat Desa Gentan yang aman, sejahtera yang berkeadilan menuju masyarakat madani.
b.        Terwujudnya PAGUYUBAN GENTAN TERATAI yang kuat, berwibawa, mengakar ditengah masyarakat dan untuk masyarakat , religius, berwawasan kebangsaan dan persatuan.

(2)      Misi PAGUYUBAN GENTAN TERATAI :
a.        Meningkatkan kesadaran warga desa gentan tentang pentingnya pemberdayaan sumber daya manusia sebagai salah satu kebijakan strategis dalam meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat Desa Gentan.
b.        Meningkatkan iklim yang kondusif di wilayah Desa Gentan dalam pelaksanaan reformasi perikehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokrasi, menjunjung tinggi supremasi hukum menjunjung tinggi hak azazi manusia, membangun perikehidupan masyarakat menuju mesyarakat madani dalam NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang berdasarkan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
c.        Meningkatkan kesadaran warga Desa Gentan untuk secara sadar melaksanakan hak dan kewajibannya secara SERASI, SEIMBANG, CERDAS dan BERTANGGUNG JAWAB.

BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 7

(1)      Meningkatkan komunikasi antar anggota, pengurus dan masyarakat lewat komunikasi langsung dalam bentuk rapat pertemuan, sarasehan dan sejenisnya sehingga persatuan dan soliditas warga desa gentan akan semakin kukuh terbentuk
(2)      Meningkatkan sumber daya manusia  melalui pelatihan, sarasehan, seminar dan kegiatan yang bersifat memberikan pengetahuan tambahan.
(3)      Melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta atau fihak lain yang memiliki nilai ekonomi kreatif dan produktif  yang bertujuan meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
(4)      Serta melakukan usaha lain dalam arti yang seluas-luasnya  dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.






BAB V
ATRIBUT

Pasal 8

PAGUYUBAN GENTAN TERATAI memiliki atribut yang terdiri dari lambang , bendera dan panji.


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 9

Anggota PAGUYUBAN GENTAN TERATAI adalah masyarakat Desa Gentan  yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota  serta memenuhi persyaratan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
                        

Pasal 10

Yang dapat diterima menjadi anggota adalah :
(1)      Warga masyarakat Desa Gentan yang berdomisili di Gentan dan telah memiliki bukti kependudukan.
(2)      Setia pada Pancalisa dan Undang Undang Dasar 1945.
(3)      Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(4)      Menerima dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.


Pasal 11

(1)      Anggota PAGUYUBAN GENTAN TERATAI terdiri atas :
a.    Anggota Biasa
b.    Anggota Kehormatan
(2)      Anggota Biasa adalah :  Warga Desa Gentan yang berkartu penduduk Desa Gentan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo
(3)      Anggota kehormatan adalah perorangan yang bukan penduduk desa gentan yang oleh sebab perhatian, bantuan dan jasa-jasanya kepada PAGUYUBAN GENTAN TERATAI dan yang bersangkutan bersedia  dan oleh pengurus ditetapkan sebagai anggota kehormatan.



BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DALAM ORGANISASI

Pasal 12

(1)      Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam organisasi.
(2)      Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis.
(3)      Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
(4)      Setiap anggota mempunyai hak untuk memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.


Pasal 13

(1)      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota dan masyarakat dengan sikap dan rasa saling asah, asih, asuh.
(2)      Setiap anggota yang pindah tempat tinggal, wajib melaporkan kepidahannya.
(3)      Setiap anggota wajib melaporkan kepada jajaran diatasnya tentang pelaksanaan tugas yang diberikan kepadanya.


BAB VIII
STRUKTUR PAGUYUBAN GENTAN TERATAI


Pasal  14

(1)      Struktur kepengurusan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI adalah Kepengurusan Tingkat Desa yang dipilih oleh Musyawarah Desa.

(2)      Susunan pengurus tingkat desa terdiri atas :
a.    Seorang Ketua
b.    Beberapa wakil ketua
c.    Seorang Sekretaris
d.    Beberapa wakil sekretaris
e.    Seorang bendahara
f.     Beberapa wakil bendahara
g.    Koordinator dan anggota koordinator di tiap pedukuhan
h.    Seksi-seksi menurut kebutuhan.




BAB IX
KEDAULATAN

Pasal 15

Kedaulatan  paguyuban berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Luar Biasa  sebagai kekuasaan tertinggi PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.

BAB X
KEKUASAAN  ORGANISASI

                                                                      
Pasal 16

(1)      Musyawarah Desa  disingkat MUSDES  adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang dilaksanakan 1 ( satu ) tahun sekali,  yang berwenang untuk :
a.    Menetapkan dan merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.    Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Desa.
c.    Merekomendasikan kepada pengurus Sasaran program 1 ( satu ) tahun secara garis besar.
d.    Memilih dan mengesahkan pengurus tingkat desa.
e.    Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang dianggap strategis.

(2)      Musyawarah Desa Luar Biasa  adalah musyawarah untuk pengambilan keputusan tertinggi organisasis setingkat Musyawarah Desa untuk hal-hal khusus.


BAB XI
KEUANGAN


Pasal 17

Sumber Keuangan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI diperoleh dari anggota, Pemerintah, swasta  dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah dan tidak melanggar hukum yang dilakukan organisasi.


Pasal 18

Penggunaan uang PAGUYUBAN GENTAN TERATAI digunakan untuk kegiatan-kegiatan  yang bertujuan untuk mewujudkan visi, misi paguyuban, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat.


Pasal 19

Tahun buku PAGUYUBAN GENTAN TERATAI dihitung mulai 1 ( satu ) Januari dan berakhir pada 31 ( tiga puluh satu ) Desember tahun berjalan.


BAB XII
SANKSI ORGANISASI

Pasal 20
Sanksi yang diberikan kepada anggota dapat berupa :
a.    Teguran secara lisan
b.    Peringatan secara tertulis
c.    Diberhentikan sementara dari organisasi
d.    Dikeluarkan atau diberhentikan tetap dari keanggotaan


BAB XIII
PELINDUNG DAN PEMBINA
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI


Pasal  21

Pelindung dan pembina PAGUYUBAN GENTAN TERATAI adalah Kepala Desa, Desa Gentan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo.


BAB XIV
PENASEHAT
PAGUYUBAN GENTAN TERATAI


Pasal  22

Penasehat PAGUYUBAN GENTAN TERATAI Kepala Dusun Kebayanan I dan Kepala Dusun Kebayanan II  Pemerintah Desa Gentan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo.






BAB XV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 23

(1)      Ketua Paguyuban setiap saat dapat mengadakan musyawarah kerja sesuai dengan kebutuhan paguyuban untuk pelaksanaan program kerja paguyuban serta untuk memecahkan permasalahan dan mengambil sikap sehubungan situasi daerahnya .
(2)      Koordinator pedukuhan setiap saat dapat mengadakan musyawarah kerja dalam hal sosialisasi dan pelaksanaan program kegiatan dengan terlebih dahulu memberitahu ketua paguyuban.
(3)      Rapat yang menyertakan pelindung dan penasehat dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan hanya dilakukan ditingkat desa.


BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 24

(1)      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah Desa  yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari  anggota yang hadir.
(2)      Untuk pertama kali pengesahan anggaran dasar ini dilakukan oleh pengurus Desa  dan dipertanggungjawabkan  dalam rapat desa.


BAB XVII
PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 25

(1)      PAGUYUBAN GENTAN TERATAI  hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Desa Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3        ( dua pertiga ) jumlah anggota yang berhak hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) yang hadir dan memiliki hak suara.
(2)      Apabila tercapai kesepakatan, maka dibentuk tim likuidasi yang diberi petunjuk dan kewenangan penuh untuk mengurus harta kekayaan dan kepada pihak mana sisa kekayaan yang ada akan disalurkan.
(3)      Selama tim likuidasi bertugas, PAGUYUBAN GENTAN TERATAI dibekukan kegiatannya dan setelah tim likuidasi selesai bertugas, PAGUYUBAN GENTAN TERATAI dinyatakan bubar demi hukum.



BAB XVIII
PENUTUP


Pasal  26

(1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2)      Apabila timbul perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga  maka hal itu diputuskan oleh Pengurus Desa PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
(3)      Anggaran Dasar ini disahkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di         : Gentan
Pada Tanggal        : 24 Juni 2012
























ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )


BAB  I
STRUKTUR PAGUYUBAN GENTAN TERATAI


Pasal 1

Struktur Kepemimpinan

(1)      Pembina dan Pelindung
(2)      Penasehat
(3)      Pengurus Tingkat Desa


Pasal 2


Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan

(1)      Pembina dan Pelindung
a.    Melakukan pebinaan terhadap pengurus maupun anggota PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
b.    Melindungi keberadaan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI di Desa Gentan

(2)      Penasehat
Penasehat secara perorangan dapat memberikan saran, masukan ataupun pertimbangan secara lisan ataupun tertulis kepada Kepengurusan Tingkat Desa untuk kemajuan  PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.

(3)      Pengurus Tingkat Desa
a.    Bertanggung jawab atas berjalannya roda PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
b.    Membentuk satuan tugas untuk mendukung pengamanan wilayah desa gentan.
c.    Membuat rencana kerja selama 1 tahun.
d.    Membuat keputusan dan kebijakan yang strategis untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
e.    Membuat dan melaporkan laporan pertangungjawaban tahunan kepada Musyawarah Desa.
f.     Melakukan evaluasi capaian program kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat.





Pasal 3

 Susunan Struktur kepemimpinan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI

(1)      Pembina dan Pelindung adalah Kepala Desa, Desa Gentan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo.

(2)      Penasehat adalah Kepala Dusun Kebayanan I dan Kepala Dusun Kebayanan II.

(3)      Pengurus Tingkat Desa terdiri dari :
a.    Seorang Ketua
b.    Beberapa wakil ketua
c.    Seorang Sekretaris
d.    Beberapa wakil sekretaris
e.    Seorang bendahara
f.     Beberapa wakil bendahara
g.    Koordinator dan anggota koordinator di tiap pedukuhan
h.    Seksi-seksi menurut kebutuhan.


Pasal 4

Kepengurusan Tingkat Desa PAGUYUBAN GENTAN TERATAI menjabat selama  5   ( lima ) tahun, untuk selanjutnya diadakan pemilihan kembali.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 5

Syarat menjadi anggota adalah :
(1)      Setiap calon anggota PAGUYUBAN GENTAN TERATAI mengajukan diri secara tertulis dengan mengisi  Formulir Pendaftaran Anggota dan diverifikasi oleh Korlap dan Ketua.
(2)      Melampirkan Foto Copy indentitas diri ( KTP / Kartu pelajar ) 1 lembar
(3)      Melampirkan Foto Berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.


Pasal 6

(1)      Setiap Anggota Diberikan Kartu Tanda Anggota ( KTA ).
(2)      Kartu Tanda Anggota ditandatangani oleh Ketua.
(3)      Pemberian Kartu Tanda Angota diatur oleh Pengurus.
Pasal 7

(1)      Setiap anggota yang mempunyai pandangan, usul, kritik dan pertanyaan dapat diajukan kepada paguyuban melalui saluran yang telah ditentukan.
(2)      Pengurus Tingkat Desa agar mempertimbangkan dan memperhatikan serta menanggapi seperti yang disebutkan pada ayat ( 1 ) sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART serta peraturan paguyuban.


Pasal 8

Masa keanggotaan berakhir apabila :
(1)      Mengundurkan Diri
(2)      Meninggal Dunia
(3)      Diberhentikan karena pelanggaran berat dan atau mencemarkan nama baik Paguyuban.

Pasal 9

Mekanisme Pemberhentian Anggota

(1)      Pemberhentian Anggota dilakukan melalui Rapat Pengurus Tingkat Desa yang dihadiri Pelindung dan penasehat dengan memperhatikan aspirasi anggota.
(2)      Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan teguran lisan dan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali.
(3)      Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemberhentian sebagai pengurus.
(4)      Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan kepada Pengurus Tingkat Desa yang dihadiri Pelindung dan penasehat.
(5)      Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi nama  baik anggota.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

(1)      Hak dan kewajiban anggota biasa
a.        Hak – hak anggota biasa
1.    Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat secara lisan/tertulis dalam rapat-rapat dan pertemuan paguyuban, memiliki hak suara sebagaimana ketentuan AD/ART PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
2.    Berhak memilih dan dipilih.
3.    Berhak memperoleh perlindungan, pembelaan, pembinaan dan pengembangan serta memanfaatkan fasilitas yang diusahakan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
b.        Kewajiban anggota biasa
1.    Berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
2.    Berkewajiban memperjuangkan dan mewujudkan visi dan misi serta program-program PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
3.    Berkewajiban mentaati  dan melaksanakan AD/ART PAGUYUBAN GENTAN TERATAI serta peraturan  dan ketentuan paguyuban dengan penuh rasa tanggung jawab.

(2)      Hak dan kewajiban anggota kehormatan
a.        Hak –hak anggota kehormatan
1.    Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat secara lisan/tertulis dalam rapat-rapat dan pertemuan paguyuban, sebagaimana ketentuan AD/ART PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
2.    Tidak berhak memilih dan dipilih.
3.    Berhak memperoleh perlindungan, pembelaan oleh  PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.

b.        Kewajiban anggota kehormatan
1.    Berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
2.    Berkewajiban memperjuangkan dan mewujudkan visi dan misi serta program-program PAGUYUBAN GENTAN TERATAI.
3.    Berkewajiban mentaati  dan melaksanakan AD/ART PAGUYUBAN GENTAN TERATAI serta peraturan  dan ketentuan paguyuban dengan penuh rasa tanggung jawab.











BAB IV
SUSUNAN , KEDUDUKAN DAN TUGAS
KEPENGURUSAN PAGUYUBAN GENTAN TERATAI

Pasal 11

(1)      KETUA
Memimpin paguyuban dan bertanggungjawab atas semua kegiatan dan kebijakan paguyuban, baik ke dalam maupun keluar.

(2)      WAKIL KETUA
a.        Mewakili Ketua apabila berhalangan.
b.        Mengkoordinir kegiatan paguyuban sesuai dengan pembagian tugasnya.

(3)      SEKRETARIS
a.        Bertanggungjawab atas kelangsungan jalannya kesekretariatan, administrasi, dan kegiatan-kegiatan paguyuban
b.        Membantu Ketua dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
c.        Secara koordinatif membantu wakil – wakil Ketua, Koordinator Pedukuhan dalam melaksanakan tugasnnya.

(4)      BENDAHARA
Bertanggungjawab untuk mengusahakan, menghimpun dan mengelola keuangan organisasi dengan tertib, baik dan benar.

(5)      KOORDINATOR PEDUKUHAN
Mengkoordinir pelaksanaan program kegiatan semua seksi-seksi dan dan merupakan struktur tertinggi di pedukuhan yang diharuskan dapat mengajak, mengarahkan dan memotifasi anggota di masing-masing pedukuhan.

(6)      SEKSI
Bertanggungjawab dalam perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi segala kegiatan-kegiatan sesuai bidang kerja seksi masing-masing.

(7)      Uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab struktur paguyuban yang lebih terinci akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Paguyuban ( PP ).









BAB V
KEPUTUSAN DAN LAPORAN


Pasal 12

(1)      Setiap keputusan musyawarah adalah keputusan yang mengikat dalam paguyuban, oleh karena itu semua anggota paguyuban harus tunduk dalam keputusan itu.
(2)      Setiap jenjang struktur paguyuban harus memberikan laporan kegiatan kepada jenjang diatasnya, baik diminta maupun tidak diminta.


BAB VI
PERGANTIAN ANTAR WAKTU


Pasal 13

(1)      Jabatan lowong antar waktu dalam struktur organisasi dapat terjadi karena :
a.    Meninggal dunia
b.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c.    Diberhentikan

(2)      Kewenangan untuk memberhentikan sesua dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c, adalah melalui Rapat Pengurus Tingkat Desa yang dihadiri Pelindung dan penasehat dengan memperhatikan aspirasi anggota.


Pasal 14

Pengisian jabatan lowong antar waktu diputuskan dalam Rapat Pengurus Tingkat Desa yang dihadiri Pelindung dan penasehat dengan memperhatikan aspirasi anggota


BAB VII
MUSYAWARAH D AN RAPAT-RAPAT

Pasal 15


(1)      Musyawarah Desa  disingkat MUSDES  adalah pemegang kekuasaan tertinggi paguyuban  yang dilaksanakan 1 ( satu ) tahun sekali.
(2)      Musyawarah Desa Luar Biasa  adalah musyawarah untuk pengambilan keputusan paguyuban setingkat Musyawarah Desa untuk hal-hal khusus.
(3)      Rapat koordinasi Pengurus maupun Pengurus dengan seluruh anggota dapat dilakukan secara berkala guna tercapainya efektifitas sosialisasi dan pelaksanaan program kegiatan.

BAB VIII
KEPUTUSAN

Pasal 16
Kuorum

(1)      Kuorum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan.
(2)      Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum.
(3)      Rapat disegala tingkatan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50 % + 1 dari jumlah yang berhak hadir.
(4)      Jika dalam rapat anggota dan rapat kerja disegala tingkatan dan atau rapat-rapat lainnya yang hadir tidak memenuhi kourum dan setelah ditunda sekurang-kurangnya  1 ( satu ) jam, maka rapat dapat dilanjutkan dan keputusannya dianggap sah jika sisetujui oleh 2/3 ( dua per tiga ) dari yang hadir  yang mempunyai hak suara.


Pasal 17
Pengambilan Keputusan

(1)      Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Musyawarah untuk mufakat, Aklamasi dan Voting
(2)      Musyawrah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
(3)      Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
(4)      Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka / tertutup karena tidak adanya permufakatan.
(5)      Jika setelah diambil voting, hasil suara berimbang maka diulangi sekail lagi, jika hasil masih berimbang pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan rapat.







BAB IX
LAMBANG DAN MAKNA LAMBANG,  BENDERA  SERTA PANJI
PAGUYUBAN GENTAN TRATAI

Pasal 18

Lambang PAGUYUBAN GENTAN TERATAI

 
 















Pasal 19


Makna Lambang PAGUYUBAN GENTAN TERATAI

(1)      Pita putih  didalamnya bertuliskan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI yang terhubung melingkar dengan rantai berwarna merah, mengandung makna bahwa  PAGUYUBAN GENTAN TERATAI  menjunjung tinggi solidaritas yang terikat kuat dalam jiwa dan berani memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
(2)      Bintang dengan garis hitan dan warna dasar putih menunjukan Keagungan Tuhan Yang Maha Esa
(3)      Padi dan kapas melambangkan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat gentan yang makmur dan berkeadilan.
(4)      Lambang ”Gentha” mengandung makna bahwa jiwa dan semangat pengabdian  akan selalu menggema dalam setiap langkah PAGUYUBAN GENTAN TERATAI .
(5)      Bunga teratai dengan kuncup warna merah diatas daun warna hijau, melambangkan bahwa paguyuban ini membumi ditengah-tengah masyarakat, tangguh dan akan memberikan manfaat yang baik kepada sekelilingnya.








Pasal 20

Bendera  Paguyuban Gentan Teratai berbentuk empat persegi panjang  yang ditengahnya berisi logo dan nama paguyuban.


 

















Pasal 21

Panji  Paguyuban Gentan Teratai berbentuk empat persegi panjang  yang ditengahnya berisi logo bagian kiri bertuliskan PAGER dari atas ke bawah.



 






















BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN


(1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian dalam Peraturan Paguyuban ( PP ).
(2)      Susunan Kepengurusan PAGUYUBAN GENTAN TERATAI Periode 2012 – 2017 terlampir.
(3)      Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di   : Gentan
Pada Tanggal  : 24 Juni 2012